• LinkedIn
  • Join Us on Google Plus!
  • Subcribe to Our RSS Feed

Senin, 03 September 2018

Tim Desa Belandean Diskusi Dengan Tim Pendamping Muda Banua

September 03, 2018 // by Muda Banua // No comments



Tim Desa Belandean diskusi dengan Tim Pendamping, Rabu (15/8). Diskusi yang dijadwalkan jam 14:00 Wita itu dihadiri dua anggota tim yaitu Fajar dan Anna. Agenda yang didiskusikan adalah pemaparan program yang akan dilaksanakan dan persyaratan yang wajib dikumpulkan. Pertemuan dilakukan di ruangan Hasnur Center bersama Kak Husein dan Kak Ipeh kami berempat mendiskusikan yang menghasilkan catatan sebagai berikut : 

Pola Pelaksanaan Program
1.      Aktivitas Wajib Pendampingan Wilayah
-          Project Utama (Pelatihan kain sasirangan)
-          Project Pendamping / Dukungan (rumah baca, rumah pintar, TPA/MDA)
Untuk pengajuan dana bisa kepihak administrasi (Kak Syarifah), Hari besar Nasional

2.      Aktivitas Wajib Tim
-          Minggu ke-1 (Eksekusi Project Plan di desa)
-          Minggu ke-2 ( tim mengikuti pelatihan dari yayasan Hasnur Centre
-          Minggu ke-3 (Eksekusi Project Plan di desa)
-          Minggu ke-4 (Ikut Gema Baiman)

3.      Format laporan
-          Laporan individu (perkunjungan)
-          Laporan perbulan (individu dan tim)
-          Laporan per 3 bulan (per program yang dilaksanakan)
-          Laporan pertanggungjawaban (persatu tahun)
4.      Evaluasi program 
-          Bulanan terbagi menjadi dua yaitu :
1) Tim dan Individu;
2) Pelaksanaan bulanan (Dengan Tim Pak Zulfikar)
Catatan : Untuk tim silahkan laporan dicicil pembuatannya 

-          Dana terbagi menjadi dua yaitu :
1) Iuran swadaya (Boleh iuran dengan peserta pelatihan)
2) Bumdes, PKK, dana desa, proposal ajukan dengan instansi lainnya, UKM sosial juga bisa / komunitas sebagai relawan

Ketentuan laporan dan Jadwal pencairan dana Desa Belandean

1.      Agustus mulai jalankan "Project Plan Utama" 
2.      Pencairan uang atau dana (sesuai proposal 30%, 40%, 30%)
3.      Pencairan tahap satu   -    20 Agustus 2018
Pencairan tahap dua   -    1 Oktober 2018
Pencairan tahap tiga   -    1 Desember 2018
4.      Laporan terbagi menjadi dua :
-          PPBJ atau RAB (Pertahap)
-          LPJ realisasi dana pertahap
Dengan lengkap melampirkan :
·         Dokumentasi barang yang digunakan (Survei Pasar)
·         Nota belanja 
·         Dokumentasi
·         Implementasi kegiatan




0 komentar:

Posting Komentar